Kabarpublic.com – Tim Resmob Polres Luwu bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Belopa berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkiran RSUD Batara Guru Belopa, Kabupaten Luwu.
Seorang remaja berusia 16 tahun diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor dan dompet milik korban.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Intel Polsek Belopa, Aipda Andi Mardiansyah, setelah polisi menerima laporan dari korban sehari sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/54/II/2026/SPKT/Polres Luwu/Polda Sulsel tertanggal 9 Februari 2026.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penelusuran, identitas pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan diamankan tanpa perlawanan,” kata Ibnu kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Korban dalam peristiwa ini adalah Darwis (39), warga Desa Pengkasalu, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di area parkiran sisi utara RSUD Batara Guru Belopa, Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara.
Ibnu menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama istrinya datang ke rumah sakit sekitar pukul 20.00 Wita untuk menjenguk anggota keluarga yang sedang dirawat.
Korban kemudian memarkir sepeda motornya sebelum masuk ke dalam gedung rumah sakit.
“Sekitar pukul 21.40 Wita, istri korban baru menyadari bahwa dompetnya tertinggal di bagasi motor. Saat kembali ke lokasi parkir, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat,” ujar Ibnu.
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial R alias Atong (16), warga Dusun Sagena, Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara.
Tim Resmob Polres Luwu bersama personel Satreskrim dan Satintel Polsek Belopa kemudian bergerak ke Kecamatan Bupon, lokasi pelaku diketahui berada.
“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam biru dan dompet milik istri korban,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengambil sepeda motor korban dengan cara mendorong kendaraan tersebut dari area parkiran rumah sakit ke rumah tantenya yang saat itu dalam keadaan kosong dan lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
“Pelaku juga mengaku menyambung langsung kabel kunci kontak sepeda motor di dalam rumah tersebut, kemudian menggunakan motor itu untuk keperluan pribadi,” tutur Ibnu.
Saat ditangkap, pelaku masih menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut.
Polisi juga menemukan dompet milik istri korban yang berisi dokumen penting seperti KTP dan kartu BPJS.
“Namun, uang tunai sebesar Rp500.000 yang sebelumnya berada di dalam dompet tersebut telah habis digunakan pelaku untuk membeli makanan, rokok, dan minuman,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Karena masih di bawah umur, penanganan kasus ini akan mengikuti ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
“Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Luwu guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. ***







