DaerahNewsPilihan Editor

Curi Kotak Amal Masjid, Pria di Luwu Ditangkap Polisi

13
×

Curi Kotak Amal Masjid, Pria di Luwu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Plaku kasus pencurian kotak amal di Masjid Raya Al-Ishlah usai di amankan Polisi.

Kabarpublic.com – Kepolisian Resor (Polres) Luwu, menangkap seorang pria berinisial MG (31) lantaran terlibat kasus pencurian kotak amal di Masjid Raya Al-Ishlah Belopa, Kecamatan Belopa Utara, Jumat (9/1/2026).

Pengurus Masjid Raya Al-Ishlah Belopa, Amir Akib, menemukan sejumlah kotak amal dalam kondisi rusak saat hendak menyalakan sound system untuk persiapan pelaksanaan salat Subuh sekitar pukul 04.30 Wita.

Menurut pengurus masjid, beberapa kotak amal yang berada di ruang penyimpanan telah dibongkar secara paksa.

Ia menyadari adanya tindak pencurian, pihak masjid kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area masjid.

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat seorang pria tidak dikenal masuk ke ruang penyimpanan kotak amal dengan cara memanjat ventilasi.

Baca juga:  Hari Jadi Lutim ke-XXII, Ketua TP-PKK Luwu: Semakin Maju dan Sejahtera

Pelaku diketahui melakukan aksinya sebanyak dua kali pada waktu yang berbeda, yakni sekitar pukul 02.00 Wita dan kembali beraksi sekitar pukul 04.00 Wita.

Dalam dua aksi tersebut, pelaku mengenakan pakaian yang berbeda.

Akibat kejadian itu, pihak masjid mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp2,5 juta.

Kerugian tersebut berasal dari uang tunai yang berada di dalam kotak amal serta kerusakan pada beberapa kotak amal akibat dibongkar secara paksa.

Setelah menerima laporan dari pihak pengurus masjid, personel gabungan dari Piket Fungsi, Unit Inafis Polres Luwu, serta Polsek Belopa langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Rudakpaksa Wanita Lansia, Pria 54 Tahun di Luwu Diamankan Polisi

Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antarunit di jajaran kepolisian.

“Setelah laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV serta mengumpulkan informasi di lapangan. Identitas dan keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui dan diamankan pada hari yang sama,” ujarnya, kepada wartawan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Polres Luwu bersama Satreskrim dan Satintel Polsek Belopa berhasil mengamankan terduga pelaku MG pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 Wita.

Pelaku ditangkap di Jalan Topoka, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kotak amal dengan cara merusak kotak menggunakan besi pengikat kawat.

Baca juga:  Ratusan Mahasiswa Aksi Teatrikal di Mapolres Palopo, Desak Pengungkapan Kasus Feni Ere

Pelaku juga mengakui masuk ke dalam masjid sebanyak dua kali dengan tujuan mengelabui pengurus masjid maupun warga sekitar. Sebagian besar uang hasil pencurian tersebut diakui telah digunakan untuk bermain judi online.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya besi pengikat kawat yang digunakan untuk merusak kotak amal, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, dua kotak amal dalam kondisi rusak, serta sisa uang tunai hasil pencurian.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Belopa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ***