Kabarpublic.com – Empat pria ditangkap polisi dalam Operasi Pekat Lipu 2025 setelah diduga mencuri berbagai peralatan dan komponen jaringan telekomunikasi di sejumlah lokasi di Kabupaten Luwu Utara.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/5/2025) malam di Desa Pompaniki, Kecamatan Sabbang Selatan.
Empat terduga pelaku masing-masing berinisial H (43), D (42), B (43), dan AS (32). Mereka ditangkap tanpa perlawanan oleh jajaran Satreskrim Polres Luwu Utara.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan dari seorang karyawan perusahaan telekomunikasi.
“Karyawan perusahaan melaporkan hilangnya sejumlah peralatan bernilai tinggi, termasuk perangkat pemancar jaringan Universal Baseband Processing Unit (UBBP), baterai tower, dan baterai genset,” jelas AKP Althof dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).
Dari hasil interogasi, lanjut Althof, keempat pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Mereka melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda, seperti di Desa Bakka, area Tower Mappedeceng, dan Baliase. Kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai lebih dari Rp105 juta.
“Barang-barang yang dicuri bukan hanya bernilai tinggi, tetapi juga vital bagi operasional jaringan telekomunikasi. Tindakan ini tentu sangat merugikan pihak perusahaan dan masyarakat yang bergantung pada layanan jaringan,” tegasnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian, seperti gergaji besi, tang potong, serta puluhan kabel yang telah dikupas.
Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu Utara dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih luas di balik aksi pencurian ini. (**)