DaerahNewsPilihan Editor

Curi 14 Karung Gabah, Warga Tana Toraja Diamankan Polisi

54
×

Curi 14 Karung Gabah, Warga Tana Toraja Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Kabarpublic.com – Seorang pria berinisial FI (35), warga Lembang Palipu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, nekat mencuri 14 karung gabah kering milik warga setempat.

Aksinya terungkap dan berhasil digagalkan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja.

FI ditangkap saat malam hari dalam sebuah operasi penyergapan yang dilakukan dengan penerangan minim.

“Tim menyusuri perkampungan dalam gelap malam hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk, kepada media, (6/5/2025).

Baca juga:  Pemuda di Luwu Bentuk Tim SolanaPata Bentuk Dukungan Maju Pilkada

FI diketahui memanfaatkan situasi rumah korban yang kosong karena pemiliknya tengah menghadiri acara adat.

Pelaku lalu masuk ke lumbung penyimpanan gabah, merusak kunci, dan mengambil gabah yang ada di dalamnya.

“Pelaku dengan leluasa merusak gembok lumbung dan membawa kabur 14 karung gabah kering menggunakan mobil,” jelas Arlin.

Hasil penyelidikan sementara menyebutkan bahwa ini merupakan aksi pertama pelaku mencuri gabah.

FI mengaku terpaksa melakukan pencurian karena desakan ekonomi. “

Pelaku berdalih terpaksa karena kesulitan ekonomi, sehingga nekat mengambil gabah yang bukan miliknya,” tambah Arlin.

Baca juga:  Ketua DPRD Palopo Apresiasi Polisi Ungkap Kasus Kematian Feni Ere

Kini, FI beserta barang bukti berupa 14 karung gabah telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Barang bukti sudah kami amankan dan akan digunakan dalam proses persidangan,” pungkasnya. (**)