DaerahHeadlineNewsPilihan Editor

Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun, Ayah di Luwu Ditangkap

84
×

Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun, Ayah di Luwu Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencabulan di Luwu Ditangkap Polisi.

Kabarpublic.com – Seorang ayah berinisial SP (46) tega melakukan tindakan bejat dengan mencabuli anak kandungnya sendiri selama dua tahun berturut-turut.

Perbuatan keji pelaku terungkap setelah korban, seorang siswi SMA, berhasil melarikan diri dari rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman.

“Aksi bejat terungkap ketika pelaku akan kembali melakukan aksi bejatnya terhadap korban sehingga korban memberanikan diri untuk lari serta melaporkan kejadian tersebut ke ibu temannya,” ungkap Kasat Reskrim Luwu, AKP Joddy Dharma di konfirmasi wartawan, Kamis (17/10/24).

Baca juga:  Siswa MTsN 5 Demak Ciptakan Teknologi Tenaga Surya Pemurnian Air untuk Warga Terdampak Banjir

Joddy Dharma menyebutkan, pelaku nekat melakukan tindakan tersebut karena terdorong oleh nafsu birahi saat melihat korban yang telah memasuki masa remaja.

Pelaku kerap memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya dan mengancam akan membunuhnya jika berani melapor.

“Aksi pencabulan ini sudah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku SMP,” ujar AKP Joddy Dharma.

“Pelaku memanfaatkan kesempatan saat korban lengah dan melakukan aksinya di dalam rumah,” tambahnya.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menjerat pelaku cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Baca juga:  Ratusan Ekor Hewan Penular Rabies di Luwu Utara Divaksinasi dan Dikastrasi