Kabarpublic.com — Bupati Luwu bersama Wakil Bupati Luwu dan Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu menghadiri kegiatan silaturahmi sekaligus dialog yang difasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan bersama Ketua Komisi II DPR RI di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2026).
Pertemuan tersebut mempertemukan Ketua Komisi II DPR RI dengan para kepala daerah se-Luwu Raya guna membahas aspirasi masyarakat terkait rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Luwu Raya, khususnya pemekaran Luwu Tengah.
Bupati Luwu menyampaikan aspirasi mengenai tindak lanjut proses pemekaran Luwu Tengah yang selama ini menjadi harapan masyarakat.
Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan kejelasan terkait perkembangan usulan pemekaran wilayah tersebut.
Menurutnya, aspirasi pembentukan Kabupaten Luwu Tengah telah lama diperjuangkan oleh masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan dan pemerataan pembangunan di wilayah Luwu Raya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa pertemuan ini menjadi wadah silaturahmi sekaligus ruang dialog bagi berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait pembentukan daerah otonomi baru di Luwu Raya.
“Terkait pemekaran Luwu Tengah, berkasnya sudah berada di pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada prinsipnya menunggu arahan serta kebijakan resmi dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah.
Pemerintah juga masih menunggu pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah sebagai amanah dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, pengurus Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR), anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari daerah pemilihan Luwu Raya, Ketua DPRD Kabupaten Luwu, para mantan kepala daerah se-Luwu Raya, tokoh Kedatuan Luwu, serta mahasiswa dari berbagai organisasi di wilayah Luwu Raya.
Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menyikapi aspirasi pemekaran wilayah di Luwu Raya, khususnya terkait pembentukan Kabupaten Luwu Tengah sebagai daerah otonomi baru. (**)







