NasionalNews

Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok Milik Jemaah Haji Indonesia

65
×

Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok Milik Jemaah Haji Indonesia

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Arab Saudi

Kabarpublic.com – Otoritas Bea Cukai Arab Saudi menyita 100 slop rokok yang ditemukan dalam koper milik sejumlah jemaah haji Indonesia saat pemeriksaan X-Ray di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.

Temuan ini menjadi kasus terbesar sejauh ini terkait pelanggaran aturan cukai oleh jemaah Indonesia selama musim haji 2025.

Wakil Ketua Daerah Kerja (Daker) Bandara Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Abdillah Muhammad, mengungkapkan bahwa rokok-rokok tersebut ditemukan dalam bagasi milik jemaah dari kloter JKG yang tiba pukul 04.30 Waktu Arab Saudi.

Baca juga:  Menag Nasaruddin Umar Dorong IKA PMII Menjadi Super Tim dan Berpikir Global

Total ditemukan sekitar 1.000 bungkus rokok, atau setara 100 slop, yang tersebar di sembilan koper.

“Kejadian ini bukan yang pertama, tapi jumlahnya yang terbesar sejauh ini,” ujar Abdillah dalam konferensi pers di Bandara AMAA, Rabu (14/5/2025).

Abdillah menjelaskan bahwa proses penyitaan dilakukan langsung oleh pihak bea cukai Arab Saudi, dan jemaah yang bersangkutan tidak dihadirkan dalam proses tersebut.

PPIH bertindak sebagai perwakilan untuk berkoordinasi dengan pihak bandara. Setelah pemeriksaan selesai, koper-koper yang sempat tertahan akan dikembalikan ke hotel tempat jemaah menginap.

Baca juga:  Indonesia akan Berangkatkan 221 Ribu Jemaah pada Operasional Haji 2025

PPIH mengingatkan seluruh jemaah agar tidak membawa rokok melebihi batas maksimal yang diperbolehkan oleh pemerintah Arab Saudi, yaitu dua slop atau 200 batang per orang.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya mengakibatkan penyitaan, tetapi juga berpotensi dikenai sanksi denda.

“Pada musim haji sebelumnya, seorang jemaah pernah didenda 200 riyal Saudi karena membawa lima slop rokok,” ungkap Abdillah.

Lebih lanjut, Abdillah mengimbau jemaah yang tidak merokok untuk tidak menerima titipan rokok dari orang lain. Menurutnya, siapa pun yang kedapatan membawa barang tersebut, tetap akan bertanggung jawab secara hukum.

Baca juga:  Kecelakaan di Poros Palopo-Toraja, Empat Orang Tewas

“Jangan merasa tidak berdosa hanya karena dititipi. Yang kena imbas tetap yang membawa,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan setempat adalah bagian dari menjaga kekhusyukan ibadah haji.

PPIH berharap para jemaah semakin disiplin dalam mengikuti ketentuan negara Arab Saudi, termasuk terkait cukai barang.

“Menuju haji mabrur bukan hanya soal niat ibadah, tapi juga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan. Mari kita hormati aturan negara yang menerima kita,” tutupnya. (**)