LUWU, KABARPUBLIC. COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu mengeluarkan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri untuk tidak memberikan dukungan kepada calon kepala daerah yang menggunakan jalur independen atau perseorangan.
Ketua Bawaslu Luwu, Irpan mengatakan jika pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan tersebut.
“Kami sudah mengeluarkan imbauan kepada Pak Pj Bupati Muh Saleh beserta pak Kapolres dan Dandim. Agar jajaran ASN di lingkup Pemda Luwu, kemudian anggota TNI-Polri agar tidak memberikan salinan KTP untuk dukungan calon perseorangan,” katanya, Sabtu (20/4/2024).
Hal itu, kata Irfan, sudah diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 24 huruf d bisa menjaga netralitas dalam proses Pemilukada.
“Dan Undang-undan nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada Pasal 39 dan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian republik Indonesia Pada Pasal 28 Ayat 1,” jelasnya.
Dijelaskannya, undang-undang tersebut mengimbau agar semua jajaran ASN, personil TNI dan Polri menjaga netralitas dalam proses Pemilukada di Luwu.
“Itu menjadi tanggungjawab kita bersama agar proses Pemilukada ini berjalan demokratis dan berintegritas,” ujarnya.
Bawaslu Luwu juga telah menyurati Pj Bupati agar tidak mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan cabup dan cawabup.
“Mulai 22 Maret kemarin tidak boleh lagi untuk melakulan mutasi kecuali mendapat izin dari Mendagri sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 2 dan 4 UU Nomor 10 tahun 2016,” jelasnya.
Jika melanggar, kata Irfan, bisa diancam dengan hukuman pidana selama 1 bulan dan denda Rp600 ribu.
“Kami yakin Pak Saleh selaku Pj Bupati mengerti aturan yang ada dan berkomitmen tetap menjaga demokrasi yang berintegritas di Luwu,” tegasnya. (*)