Kabarpublic.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mencetak keberhasilan besar dalam pemberantasan judi online dengan menyita aset senilai Rp 13,8 miliar yang terkait dengan situs judi online Slot8278.
Langkah ini dilakukan setelah penyelidikan intensif terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian online yang dikendalikan oleh jaringan internasional dengan keterlibatan warga negara China.
Penyitaan terbaru ini dilaksanakan pada tanggal 8 November 2024, setelah tim Penyidik Siber Bareskrim Polri mengidentifikasi peran beberapa pihak yang mendukung operasional situs tersebut, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, penyidik telah menyita aset senilai Rp 70,1 miliar dan menetapkan sepuluh tersangka: R.A., A.F., R.H., R.A.P., H.J., F.H., F.Q. (WNA), H.A.J., C.A.S., dan E.L.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa aset senilai Rp 13,8 miliar ini disita dari Tersangka F.H. dan A.F., yang diketahui merupakan bagian dari penyedia jasa pembayaran untuk situs Slot8278.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan tuduhan memfasilitasi transaksi keuangan situs judi tersebut.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memutus mata rantai perjudian online yang kerap menjebak banyak masyarakat,” ujar Brigjen Himawan Bayu Aji.
Ia menambahkan bahwa langkah penyitaan aset ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs judi di Indonesia dan memutus rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal.
Lebih lanjut, Dittipidsiber akan terus melacak aset lain yang diduga terkait dengan jaringan Slot8278.
Upaya ini merupakan bagian dari respons cepat Bareskrim Polri dalam melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7, yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik perjudian di Indonesia.
Operasi penyitaan ini menegaskan komitmen Bareskrim dalam memberantas judi online dan mengurangi dampak buruknya bagi masyarakat. (**)