Kabarpublic.com – Seorang ayah berinisal H (36) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) tegah merudupksa anak tirinya hingga 7 kali.
Peristiwa itu terjadi di salah satu rumah di Kecamatan Bua sejak Juli 2023 hingga Desember 2024.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024)
“Dua kali dia (ibu korban) tahu dari total 7 kali dilakukan (pemerkosaan pelaku terhadap anak tiri),” katanya.
Ia menjelaskan jika usai melancarkan aksinya pelaku juga memukuli korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
“Usai melancarkan aksinya, pelaku sempat menganiaya korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian punggung serta tangan korban,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kejadian itu sempat diketahui oleh ibu korban, namun memilih untuk tutup mulut.
“Ibu korban merasa takut melaporkan peristiwa tersebut dikarenakan pelaku kerap kali memukuli korban,” katanya.
Bahkan kata dia, usai melepaskan hasratnya, pelaku kemudian melakukan pesta narkotika jenis sabu.
Tak hanya itu, pelaku juga kerap menganiaya korban dan ibu kandungnya saat hendak mencoba untuk melarikan diri pada Jumat (20/12).
“Pelaku memperkosa korban setiap kali pelaku selesai menikmati atau berpesta narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Pelarian korban dan ibu kandungnya pun membuahkan hasil pada Sabtu (21/12) sekitar pukul 11.00 Wita.
Korban bersama ibunya kemudian melaporkan kejahatan pelaku ke kantor polisi.
“Ibu korban dan korban berhasil melarikan diri dengan menggunakan perahu menuju ke wilayah perkampungan lalu selanjutnya menuju ke Polsek Bua untuk melaporkan peristiwa tersebut,” pungkasnya. (**)