Daerah

ASN Pemkab Luwu Tetap Wajib Lapor Kinerja Harian Selama WFA

×

ASN Pemkab Luwu Tetap Wajib Lapor Kinerja Harian Selama WFA

Sebarkan artikel ini
Istimewa

Kabarpublic.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu tetap diwajibkan menyusun laporan kinerja harian selama pelaksanaan kebijakan work from anywhere (WFA), meskipun tidak menjalankan tugas dari kantor.

Kebijakan WFA ini mulai berlaku pada Rabu, 25 Maret 2026 hingga Jumat, 27 Maret 2026.

Penerapan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian tugas kedinasan selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Penjabat Kepala BKPSDM Luwu, Muhammad Arsyad, menegaskan bahwa penerapan WFA tetap mengedepankan produktivitas ASN melalui kewajiban pelaporan kinerja harian.

Baca juga:  DPRD Palopo dan Pemerintah Kota Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

Hal itu disampaikannya usai mengikuti rapat bersama Bupati Luwu di ruang kerja bupati.

“Hari ini Rabu sampai hari Jumat WFA diterapkan. Namun, jumlah ASN, PPPK, dan PPPK-PW yang melaksanakan tugas secara WFA setiap hari paling banyak satu per tiga dari total pegawai pada masing-masing organisasi perangkat daerah,” ujar Arsyad, Rabu (25/3/2026).

Ia menjelaskan, ASN yang menjalankan WFA tetap memiliki tanggung jawab untuk melaporkan aktivitas kerjanya setiap hari melalui sistem pelaporan elektronik yang telah ditetapkan.

“Kebijakan WFA ini merupakan bagian dari fleksibilitas kerja yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pelaporan kinerja menjadi acuan utama produktivitas, bukan kehadiran fisik di kantor,” jelasnya.

Baca juga:  Pelatihan Calon Paskibraka, Bupati Luwu Tekankan Disiplin dan Wawasan Kebangsaan

Arsyad menambahkan, laporan kinerja harian dapat disampaikan melalui berbagai platform digital seperti aplikasi e-kinerja, KMob, maupun sistem pelaporan elektronik di masing-masing instansi.

“ASN yang menjalankan WFA, termasuk saat cuti bersama atau libur Lebaran, tetap wajib melaporkan aktivitas kerja hariannya,” tegasnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa kebijakan WFA tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan.

“Untuk instansi kesehatan, WFA tidak diterapkan. Mereka tetap harus masuk kantor untuk memberikan pelayanan langsung,” katanya.

Baca juga:  Kajati NTT Temui Patahudding, Dorong Sektor Pertanian di Luwu

Menurut Arsyad, penerapan WFA bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus meningkatkan efisiensi birokrasi, khususnya pada periode libur Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Luwu Nomor 000.8/062/ORG/III/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama, yang mengatur kombinasi fleksibilitas kerja pada 25 hingga 27 Maret 2026.

Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu berharap kinerja ASN tetap optimal meski bekerja secara fleksibel di luar kantor. ***