Kabarpublic.com – Polemik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 di Kota Palopo semakin memanas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo secara tegas menyatakan menolak menandatangani dokumen APBD Perubahan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPRD Palopo Darwis bersama Wakil Ketua DPRD Alfri Jamil, Arisal Latif, serta tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Senin (15/9/2025).
Menurut Darwis alasan utama penolakan karena terdapat sejumlah poin hasil pembahasan Banggar dan rapat paripurna yang berubah tanpa persetujuan dewan.
“Kami belum menandatangani rancangan anggaran perubahan ini karena ada beberapa poin yang sudah dibahas dan diparipurnakan justru berubah tanpa persetujuan DPRD,” tegasnya.
Ia menekankan, setiap perubahan seharusnya dibahas ulang melalui forum Banggar atau minimal disampaikan resmi melalui surat kepada DPRD. Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak eksekutif.
Selain itu, DPRD juga menemukan adanya program-program baru yang masuk tanpa sepengetahuan dewan.
“Kami tidak ingin ada kegiatan baru yang tidak jelas sumber dananya untuk dibayarkan. Pekerjaan baru ini harus transparan asal dananya,” ujarnya.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah dihilangkannya pos pembayaran utang dalam APBD Perubahan 2025.
Padahal, pembayaran utang tersebut sebelumnya menjadi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pemerintah Provinsi.
“Kami tidak tahu program apa yang menggantikan pembayaran utang itu. Padahal, utang belanja Pemkot Palopo mencapai sekitar Rp30 miliar. Dari jumlah itu, Rp20 miliar sudah dibayarkan di APBD pokok 2025, sementara sisanya seharusnya masuk di APBD Perubahan,” jelasnya.
Ketua DPRD menegaskan pihaknya bukan menolak program pemerintah, melainkan menolak jika ada penambahan nomenklatur tanpa pembahasan resmi di Banggar maupun di tingkat pimpinan dewan.
“Kami masih menunggu draf resmi dari pemerintah kota, dalam hal ini tim TAPD, untuk menjelaskan apa saja yang dihapus dan apa yang ditambahkan dalam APBD Perubahan 2025,” pungkasnya.







