Kabarpublic.com – Polres Palopo secara resmi memberhentikan salah satu personelnya, Bripka Sunarwan, pada Kamis (6/3/2025).
Pemberhentian ini didasarkan pada Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor: Kep/63/I/2025 tanggal 24 Januari 2025, dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 31 Januari 2025.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses panjang terkait pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh Bripka Sunarwan.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa Bripka Sunarwan terbukti meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
“Yang bersangkutan tidak menjalankan tugas sejak akhir September 2022 hingga proses pemberkasan pada 30 April 2024, atau selama 19 bulan,” terang AKP Supriadi.
Selain itu, Bripka Sunarwan juga telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak dua kali sesuai dengan Pasal 14 Ayat (1) Huruf (A) Peraturan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota kepolisian Republik Indonesia.
Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, mengingatkan seluruh personel bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan disiplin di tubuh kepolisian.
“Seluruh anggota Polri selalu menjunjung tinggi tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparat penegak hukum yang mengayomi dan melindungi masyarakat,” pintanya. (*)