Kabarpublic.com – Polres Palopo menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian jenis sabung ayam di wilayah Kota Palopo.
Aparat kepolisian bergerak cepat dan membongkar dua lokasi berbeda pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Y. Tando Lorong 2, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara.
Personel Pamapta Polres Palopo bersama piket Reskrim dan Intel menemukan lokasi yang telah disiapkan sebagai arena sabung ayam dan langsung melakukan pembongkaran.
Petugas kemudian kembali bergerak ke lokasi kedua di Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Di tempat tersebut, aparat kembali menemukan arena sabung ayam dan segera membongkarnya guna mencegah aktivitas perjudian.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan adanya dua kegiatan penindakan tersebut.
Ia menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti, khususnya yang berkaitan dengan penyakit masyarakat seperti perjudian. Pembongkaran dilakukan untuk mencegah terjadinya aktivitas ilegal,” ujar AKP Marsuki.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian serta aktif melaporkan setiap aktivitas yang melanggar hukum.
“Kita harap langkah ini dapat menjaga situasi kamtibmas di Kota Palopo tetap aman dan kondusif,” harapnya. (**)







