Kabarpublic.com – Sejumlah warga di Desa Parekaju, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, melakukan aksi demonstrasi, Kamis (27/02/2025).
Aksi ini dipicu atas adanya sengketa lahan antara keluarga WR. Salama dan Muh. Arifin Rallu, yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sengketa ini bermula pada tahun 1980, ketika WR. Salama membeli lahan persawahan seluas ±1/4 hektare dari Muh. Arifin Rallu.
Namun, pada tahun 2020, Muh. Arifin Rallu menggugat kembali lahan yang telah dijualnya tersebut melalui pengadilan, yang memicu konflik antara kedua belah pihak.
Cucu WR. Salama, Debora, mengungkapkan bahwa keluarganya telah menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun.
Ia menegaskan bahwa hak kepemilikan lahan sudah beralih sejak transaksi terjadi pada tahun 1980.
“Memang benar Arifin telah menjual lahan tersebut kepada kakek saya. Sejak saat itu, tanah itu menjadi milik keluarga kami. Namun tiba-tiba, sejak 2020, kami mendapat kabar bahwa Arifin menggugat kembali lahan tersebut lewat pengadilan,” katanya, saat dikonfirmasi.
“Kami akan terus berjuang menolak gugatan ini, karena ini menyangkut hak kakek kami yang telah digarap oleh anak cucunya selama puluhan tahun,” ujar Debora.
Debora menceritakan dampak dari sengketa ini terhadap keluarganya. WR. Salama mengalami tekanan mental akibat proses pengadilan dan akhirnya jatuh sakit.
“Karena kondisi ekonomi, kami kesulitan untuk mengikuti sidang dan tidak sanggup menyewa jasa pengacara. Kakek saya akhirnya terkena stroke setelah menghadapi gugatan ini, dan akhirnya meninggal dunia,” tuturnya.
“Hari ini, keluarga meluapkan kekesalan mereka, berteriak bahwa inilah penyebab kematian orang tua kami,” ucapnya. dengan mata berkaca-kaca.
Sengketa ini mencapai puncaknya ketika Muh. Arifin Rallu memenangkan gugatan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Palopo, dalam perkara perdata No.16/Pdt.G/2013/PN.PLP jo. No.55/Pdt/2014/PT.MKS jo. Nomor : 2868 K/Pdt/2014.
Putusan tersebut menyatakan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa, dengan luas ±15.010 m², mesti diserahkan kepada Muh.Arifin Rallu sebagai pihak yang memenangkan amar putusan di pengadilan.
Dalam gugatan tersebut, ada dua pihak tergugat dengan dua lokasi berbeda yaitu WR. Salama – lahan seluas ±7.618 m² dan Karre – lahan seluas ±1.250 m²
Selain lahan milik keluarga WR. Salama, terdapat beberapa lahan warga lainnya yang juga masuk dalam objek eksekusi.
Hal inilah yang memicu kemarahan masyarakat, yang kemudian melakukan aksi blokade jalan.
Warga menumbangkan pohon-pohon ke badan jalan di beberapa titik, sehingga menghambat akses jalan penghubung Desa Parekaju – Desa Tampa.
Setelah aksi berlangsung, stakeholder yang hadir, pihak keluarga, panitera pengadilan, dan kepolisian menggelar perundingan untuk mencari solusi damai.
Hasilnya, eksekusi lahan ditunda, dan kedua belah pihak akan kembali dipertemukan dalam sesi mediasi.