Kabarpublic.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Palopo pada Jumat (29/8/2025).
Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Nomor: PRIN-864/P.4.12/BPApa.1/09/2025.
Dalam kegiatan itu, Kejari Palopo memusnahkan 527,9721 gram sabu, 2.115 butir trihexyphenidyl (THD), serta 30 papan tramadol.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Palopo, Agus Susandi, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari belasan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti hari ini dari 11 perkara narkotika dan satu perkara ketertiban umum (Kamtibum) yang telah inkracht,” ungkap Agus Susandi kepada wartawa, Rabu (8/10/2025).
Agus menyebutkan, sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direbus hingga larut, sedangkan barang bukti lain seperti timbangan digital dan remote radio dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.
Sementara itu, obat-obatan, kantong plastik, dan beberapa barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain pemusnahan, Kejari Palopo juga melakukan penjualan langsung terhadap barang bukti berupa 24 unit handphone dari berbagai merek, termasuk jenis Android dan iPhone. Penjualan dilakukan secara terbuka kepada masyarakat yang hadir di lokasi.
“Kegiatan juga dilanjutkan dengan penjualan langsung 24 unit HP. Hasil penjualan mencapai Rp17,6 juta,” jelas Agus.
Ia menambahkan, seluruh hasil penjualan tersebut akan diserahkan ke bendahara negara sebagai bagian dari pengelolaan barang rampasan negara.
Sementara itu, salah seorang warga Palopo, Ahmad, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kejari yang dinilainya transparan dan tegas dalam menegakkan hukum.
“Kami sebagai warga merasa lebih tenang melihat barang bukti narkoba benar-benar dimusnahkan,” ujarnya.
“Semoga penegakan hukum seperti ini bisa terus konsisten agar generasi muda di Palopo terlindungi dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Kejari Palopo menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan memastikan setiap barang bukti perkara pidana dikelola serta dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (**)