Kabarpublic.com — Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, S.H., M.Si., menghadiri dua Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo yang digelar secara berurutan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (9/7/2025).
Kedua agenda penting ini terkait dengan evaluasi dan pengesahan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2024.
Paripurna pertama digelar dalam rangka penetapan rekomendasi DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2024.
Pj Wali Kota menyampaikan bahwa tujuan utama pemeriksaan oleh BPK adalah memberikan opini profesional mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan empat kriteria utama, yakni: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Alhamdulillah, berdasarkan LHP BPK RI Nomor 26.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, Pemerintah Kota Palopo kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun 2024. Ini merupakan pengakuan bahwa laporan keuangan kita telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material,” ujar Firmanza DP.
Paripurna kedua dilanjutkan dengan agenda Penetapan Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo Tahun Anggaran 2024.
Pada sesi ini, Pj Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Palopo secara resmi menandatangani Keputusan Bersama dengan Nomor: 1/DPRD/VII/2025 – Nomor: 100.3.3.3/238/B.HUKUM, yang menyepakati Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sebelum penandatanganan, juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Palopo, Umas, SE., M.M., menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palopo, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, serta dihadiri oleh anggota DPRD, Pj Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, pimpinan perangkat daerah, dan undangan lainnya.
Rangkaian dua paripurna ini menjadi wujud sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. (**)