Kabarpublic.com – Bupati Luwu, Sulawesi Selatan, Patahuddin, menunjukkan komitmen serius dalam menjaga integritas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 dengan turun langsung mengawasi jalannya proses penerimaan.
Ia menegaskan bahwa penerimaan siswa harus berlangsung secara bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar (pungli) serta praktik gratifikasi.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Palanggi, usai bertemu dengan Bupati Patahuddin di Rumah Jabatan Bupati, Kecamatan Belopa Utara, kepada media, Senin (23/6/2025).
“Tadi Pak Bupati sudah menegaskan agar tidak ada praktik pungli ataupun gratifikasi selama proses SPMB berlangsung. Hal ini juga sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang secara tegas melarang sekolah menerima gratifikasi dari orang tua siswa,” jelas Andi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bupati Patahuddin tidak akan mentoleransi pelanggaran, dan siap memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah maupun panitia yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Jika ada kepala sekolah atau panitia SPMB yang kedapatan melakukan pungli atau menerima gratifikasi, mereka akan langsung diturunkan jabatannya menjadi guru biasa,” katanya.
Pelaksanaan SPMB di Kabupaten Luwu sendiri dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Untuk jenjang SMP, terdapat empat jalur pendaftaran yang tersedia: domisili, prestasi, mutasi, dan afirmasi. Sementara itu, untuk jenjang SD, tersedia tiga jalur, tanpa jalur afirmasi.
Namun, hingga sepekan menjelang penutupan, sejumlah sekolah di daerah tersebut masih mengalami kekurangan pendaftar.
“Beberapa sekolah masih minim pendaftar karena keterbatasan jumlah lulusan di wilayah sekitar. Selain itu, pemanfaatan jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi juga masih rendah, seperti yang terjadi di wilayah Lamasi dan SD Labbucae,” ungkap Andi.
Untuk mendorong minat masyarakat menyekolahkan anak-anak mereka ke sekolah negeri, Pemkab Luwu mengandalkan program unggulan berupa pemberian seragam gratis, salah satu program prioritas dari Bupati Patahuddin.
“Program seragam gratis diharapkan bisa menjadi daya tarik bagi orang tua untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri. Meski demikian, pihak sekolah tetap diwajibkan mengikuti seluruh aturan yang berlaku dalam proses penerimaan siswa baru,” tegasnya.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, saat ini terdapat 103 SMP negeri dengan kapasitas per ruang kelas sebanyak 32 siswa, yang berarti total daya tampung SMP di kabupaten ini mencapai 7.360 siswa.
Sementara itu, untuk jenjang SD terdapat 278 sekolah negeri dengan kapasitas 28 siswa per ruang kelas, menghasilkan total daya tampung sebesar 9.744 siswa.
Data daya tampung dan pembagian wilayah domisili tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Nomor: 892/Disdik/Set/IV/2025 tentang Daya Tampung dan Pembagian Wilayah Berdasarkan Domisili Sistem Penerimaan Murid Baru Tingkat SD dan SMP di Kabupaten Luwu. (**)