Daerah

DPRD Palopo Tegaskan Larangan Penarikan Retribusi PBG untuk Perumahan Subsidi

33
×

DPRD Palopo Tegaskan Larangan Penarikan Retribusi PBG untuk Perumahan Subsidi

Sebarkan artikel ini
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)

Kabarpubli.com – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta sejumlah pengembang perumahan, Rabu (9/4/2025).

RDP ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penarikan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada proyek perumahan subsidi.

Ketua Komisi B DPRD Palopo, Cendrana Saputra Martani (CSM), menegaskan bahwa penarikan retribusi PBG terhadap rumah subsidi telah dihapus berdasarkan Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 54 Tahun 2024.

Baca juga:  Polres Palopo Terima 100 Personil Brimob untuk Pengamanan Jelang Putusan MK

“Sesuai Perwal 54/2024, rumah subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tidak lagi dikenakan retribusi PBG. Kami minta Dinas PUPR tidak melakukan penarikan dalam bentuk apa pun,” tegas Cendrana.

Senada dengan itu, anggota Komisi B dari Fraksi PAN, AKP (Purn) Siliwadi, mengingatkan bahwa jika penarikan tetap dilakukan, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran hukum.

“Jika peraturan menyatakan bahwa MBR bebas dari retribusi PBG, maka tidak boleh ada upaya penarikan. Itu jelas melanggar hukum,” ujarnya tegas.

Baca juga:  DPRD Palopo Desak BKPSDM Tindaklanjuti KEPMENPANRB No. 15 Tahun 2025

Dalam RDP yang juga dihadiri Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, hadir pula Kabid Cipta Karya Dinas PUPR, Kadriatmaja Karim. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menarik retribusi PBG dari pembangunan rumah subsidi.

“Dinas PUPR tidak pernah menarik retribusi PBG untuk perumahan subsidi,” jelas Kadriatmaja.

RDP ini turut menghadirkan pengembang dari PT Mulia Esang dan PT Adila Putri Armani, guna mengklarifikasi dugaan praktik penarikan retribusi yang telah dikeluhkan oleh masyarakat.

Baca juga:  KPU Luwu Bakal Rekrut 4.837 KPPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Tahapannya

Dengan hasil yang diperoleh dari pertemuan ini, DPRD Palopo berharap tidak ada lagi kebingungan ataupun praktik pungutan yang tidak sesuai aturan dalam program perumahan subsidi. (**)