Kabarpublic.com – Pemerintah Daerah Kota Palopo akan menanggung anggaran untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
PSU ini merupakan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilwali Palopo 2024. Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp23 miliar untuk pelaksanaan Pilwali 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pembiayaan PSU menjadi tanggung jawab APBD. Namun, jika diperlukan, ada kemungkinan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Terkait efisiensi anggaran, 24 putusan MK ini menjadi kewajiban APBD masing-masing daerah. Kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Dalam Negeri. Jika diperlukan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, APBN dapat memberikan bantuan,” ujar Rifqinizamy.
Untuk memastikan PSU berjalan lancar tanpa kendala anggaran, koordinasi dengan Kementerian Keuangan sangat diperlukan. Rifqinizamy menekankan bahwa putusan MK harus segera dilaksanakan guna menjaga integritas pemilu dan memastikan pemerintahan daerah yang definitif.
“Putusan MK harus segera kita laksanakan. Jika tidak, kita bukan hanya tidak menghargai konstitusi, tetapi juga tidak mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil pemilu,” tegasnya.
Komisi II DPR RI bersama KPU berkomitmen mengawal PSU agar berjalan transparan, efisien, dan bebas dari potensi sengketa hukum lebih lanjut. Harapannya, PSU dapat memberikan kepastian hukum bagi hasil pemilu di 24 daerah terdampak putusan MK.
Selain anggaran, tantangan lain dalam PSU meliputi kesiapan logistik, distribusi surat suara, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan kelancaran pemungutan suara.
Oleh karena itu, Komisi II DPR RI mendorong KPU agar mempersiapkan semua aspek teknis dengan matang demi menghindari polemik baru.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan bahwa Pemda Palopo telah menyanggupi anggaran untuk PSU.
Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati, mengungkapkan bahwa pembahasan anggaran masih berada di tingkat Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
“Anggarannya tersedia, dan Pemda Palopo sudah menyanggupinya,” ujarnya.
KPU dan Pemda Palopo akan membahas lebih lanjut mengenai besaran anggaran dalam rapat koordinasi pada Kamis mendatang.
“Kamis nanti kami baru rapat koordinasi dengan Pemda, tetapi pada prinsipnya Pemda siap untuk PSU,” tambahnya.
Kota Palopo harus mengulang Pilkada karena pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin didiskualifikasi setelah gugatan dari pasangan Farid Kasim Judas (FKJ) – Nurhaenih diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Majelis Hakim MK mendiskualifikasi Trisal Tahir karena permasalahan keabsahan ijazahnya. Keputusan ini membatalkan kemenangan pasangan Trisal – Ome dalam Pilwali Palopo 2024.
Pendaftaran Calon Dibuka Awal Maret
Berdasarkan rancangan tahapan PSU yang disusun KPU, pendaftaran calon akan dibuka pada 7-9 Maret 2025. Setelah itu, hasil penelitian administrasi calon diumumkan pada 13 Maret, sedangkan penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 23 Maret 2025.
Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati, membenarkan jadwal ini dan menyatakan bahwa saat ini rancangan tahapan masih menunggu tanda tangan Ketua KPU RI.
“Kita tinggal menunggu tanda tangan Ketua KPU RI,” katanya kepada awak media, Selasa (4/3/2025).
Upi menegaskan bahwa KPU Sulsel siap memastikan pelaksanaan PSU di Kota Palopo berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.
“Pada prinsipnya, KPU Provinsi siap untuk melaksanakan PSU di Palopo,” pungkasnya.
Dengan persiapan matang dari KPU dan pengawasan ketat dari DPR RI, diharapkan PSU di Kota Palopo berlangsung transparan serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar mencerminkan pilihan rakyat. (**)