Kabarpublic.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palopo pada Senin (24/02/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, memutuskan bahwa Pilkada Palopo akan dilaksanakan kembali melalui Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan membatalkan penetapan KPU tentang pasangan peserta calon wali kota/wakil wali kota Palopo. Kemudian memerintahkan kepada KPU Palopo untuk menggelar pemilihan suara ulang paling lama 90 hari setelah keputusan dibacakan,” ujar Suhartoyo dalam sidang tersebut.
Kemudian, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan PSU dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga mendiskualifikasi calon wali kota Trisal Tahir dari keikutsertaannya dalam Pilkada Palopo.
Dimana partai pengusung diberikan kesempatan untuk mengusung calon baru tanpa Trisal Tahir di PSU, bersama dengan tiga pasangan lainnya yang sebelumnya bertarung dalam Pilkada Palopo.
Diketahui, jika partai pengusung Trisal Tahir-Ome terdiri dari Gerindra, Demokrat, dan PKB.
Keputusan MK ini berdasarkan temuan dalam sidang sebelumnya, di mana hakim menemukan fakta bahwa ijazah Paket C yang digunakan oleh Trisal Tahir untuk mendaftar dinilai cacat administrasi.
Berdasarkan keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, nama Trisal Tahir tidak terdaftar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha pada tahun 2016.
Hakim MK juga memerintahkan pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan ketat dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Palopo guna memastikan proses berlangsung dengan aman dan tertib.
Sakada diketahui, jika pilkada Palopo 2024 diikuti oleh empat pasangan calon, yakni Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenrikarta, serta Trisal Tahir-Ome. (**)