DaerahNewsPilihan Editor

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bone-Bone Luwu Utara

139
×

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bone-Bone Luwu Utara

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Pengedar Sabu. (Ilustrasi)

Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Selasa (18/2).

Penangkapan dilakukan di Desa Tamuku, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka, yakni H (31) dan B (34), yang merupakan warga setempat.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa sembilan sachet plastik bening berisi sabu, satu bungkusan rokok merek Pena Mild, satu unit ponsel merek Vivo warna biru, serta satu lembar kertas foil rokok warna merah.

Baca juga:  Update Banjir dan Longsor, BPBD Luwu: Ribuan Warga Mengungsi dan 7 Meninggal Dunia

Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami menerima laporan dari warga dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya, kepada media.

Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti berupa narkotika jenis sabu ditemukan dalam penguasaan H.

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan awal, H mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial P, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga:  Masmindo Terima Penghargaan dari Pemkab Luwu atas Kepatuhan Pembayaran Pajak

Lebih lanjut kata dia, Pelaku mengungkapkan bahwa ia mengambil barang tersebut di rumah P di Desa Tanimba, Kecamatan Bone-Bone, pada Selasa pagi (18/2) sekitar pukul 11.00 WITA.

Namun, saat tim kepolisian mendatangi rumah P untuk melakukan penangkapan, tersangka sudah tidak berada di tempat.

Atas perbutannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Baca juga:  Perangkat Daerah Diminta Libatkan Forum Anak dalam Setiap Kegiatan Pemda