DaerahNewsPilihan Editor

Presiden Prabowo Tidak Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg, DPR Tegaskan Kebijakan dari Kementerian ESDM

9
×

Presiden Prabowo Tidak Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg, DPR Tegaskan Kebijakan dari Kementerian ESDM

Sebarkan artikel ini
Gas Elpiji 3 Kg. (Ilustrasi)

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk melarang pengecer menjual gas LPG 3 kg bersubsidi.

Menurut Dasco, keputusan tersebut bukan berasal dari Presiden, melainkan hasil usulan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menertibkan harga di tingkat pengecer.

“Sebetulnya ini bukan keputusan Presiden untuk melarang pengecer. Namun, melihat situasi di masyarakat, Presiden turun tangan dan menginstruksikan agar pengecer bisa berjualan kembali. Sambil berjalan, mereka bisa dijadikan sub-pangkalan dalam administrasi,” ujar Dasco, Selasa (4/2/2025).

Baca juga:  Ini Motif Warga Luwu Utara Dibacok Hingga Tewas

Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut merupakan usulan dari Kementerian ESDM di bawah pimpinan Bahlil Lahadalia.

Tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk mengendalikan lonjakan harga gas LPG bersubsidi di masyarakat.

“DPR RI telah berkomunikasi langsung dengan Presiden sejak semalam. Kementerian ESDM memang ingin menertibkan harga di pengecer agar tidak memberatkan masyarakat. Namun, setelah berkoordinasi, Presiden memutuskan untuk menginstruksikan ESDM agar pengecer kembali diizinkan berjualan seperti biasa mulai hari ini,” tegas Dasco, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (4/2/2025).

Baca juga:  KPU Luwu Segera Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengakui bahwa dirinya belum melaporkan langsung kepada Presiden terkait kebingungan yang muncul di masyarakat akibat kebijakan tersebut.

Ia menilai tidak semua persoalan kecil harus dilaporkan langsung ke Presiden, mengingat tugas menteri adalah membantu menyelesaikan masalah di lapangan.

“Presiden punya banyak menteri yang bertugas sebagai pembantu. Tidak semua masalah harus dilaporkan. Kalau setiap masalah kecil dilaporkan, seolah-olah tidak ada menteri yang bekerja,” ujar Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa jika terdapat kesalahan dalam kebijakan tersebut, maka menjadi tanggung jawab para menteri untuk memperbaikinya.

Baca juga:  Serius Maju di Pilkada Luwu, Agussalim Kembalikan Formulir di Tiga Partai Politik

“Kalau ada yang salah, biarlah menteri yang menjalankan dan meluruskan,” tutupnya. (**)