NewsPilihan EditorPolitik

Sengketa Pilkada Palopo, Legalitas Ijazah Calon Walikota Dipersoalkan

97
×

Sengketa Pilkada Palopo, Legalitas Ijazah Calon Walikota Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Pemohon Irham memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota (PHPU Wako). (Ist)

Kabarpublic.com – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, mempersoalkan keabsahan ijazah Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir.

Dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), mereka menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo telah melanggar ketentuan hukum dengan menetapkan Trisal Tahir sebagai paslon yang memenuhi syarat.

KPU Palopo sebelumnya menetapkan Paslon Nomor Urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin, sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024.

Namun, Farid Kasim dan Nurhaenih mendesak pembatalan keputusan tersebut dengan alasan Trisal Tahir dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) secara administrasi.

Baca juga:  Jual THD ke Anak Dibawah Umur, Wanita di Luwu Ditangkap Polisi

Kuasa hukum pemohon, Wahyudi Kasrul, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (10/1/2025), menyebutkan bahwa KPU Palopo mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo.

Rekomendasi tersebut menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai calon wali kota karena dugaan penggunaan ijazah palsu.

“Rekomendasi Bawaslu menyatakan Paslon Nomor Urut 4 seharusnya dinyatakan TMS terkait keabsahan ijazah. Namun, Termohon (KPU Palopo) tetap meloloskan Trisal Tahir,” kata Wahyudi di hadapan Majelis Hakim Panel 2 MK yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Kuasa hukum lainnya, Irham, memaparkan bahwa hasil verifikasi menunjukkan adanya perbedaan signifikan pada blanko ijazah Trisal Tahir dibandingkan dengan ijazah asli dari PKBM Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016.

Baca juga:  Pangngulu Kada Siteba Ajak Warga Dukung Agus-Win di Pilkada Luwu

Arsip digitalisasi ijazah lembaga tersebut juga tidak mencantumkan nama Trisal Tahir.

Bahkan, Dinas Pendidikan dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara tidak menemukan data ijazah tersebut.

“Hal ini menjadi bukti kuat bahwa ijazah yang digunakan oleh Trisal Tahir tidak terdaftar secara resmi,” jelas Irham.

Pada September 2024, KPU Palopo sempat menyatakan Trisal Tahir TMS berdasarkan hasil verifikasi dokumen.

Namun, setelah laporan sengketa diajukan, KPU mengubah status tersebut menjadi memenuhi syarat (MS) dengan dalih adanya putusan kesepakatan Bawaslu Kota Palopo.

Baca juga:  Relawan Andalan dan AAS Comunity Salurkan Bantuan 60 Ton Beras di Luwu

Pemohon menyebut perubahan ini tidak memiliki dasar hukum karena Bawaslu tidak pernah mengeluarkan putusan yang memerintahkan perubahan status tersebut.

Dalam petitumnya, Farid Kasim dan Nurhaenih meminta Mahkamah Konstitusi untuk:

1. Membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo.

2. Mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin, dari kontestasi Pilwalkot Palopo.

3. Memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan melibatkan tiga paslon lainnya, tanpa Paslon Nomor Urut 4.