Kabarpublic.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba menjadi perhatian publik setelah tarif pemeriksaan kesehatan untuk kelengkapan berkas calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dinilai terlalu tinggi.
Biaya Medical Check-Up (MCU) di rumah sakit tersebut dipatok antara Rp1.600.000 hingga Rp1.800.000.
Angka ini jauh lebih mahal dibandingkan tarif di daerah lain seperti Palopo, Toraja, dan Luwu, yang hanya berkisar Rp800.000.
Keluhan ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun Facebook Daeng Allo, yang menyampaikan kekecewaannya atas tarif tersebut.
Postingan tersebut kemudian viral setelah banyak dibagikan di berbagai grup media sosial.
“Perlu diusut ini, kami calon P3K sangat dirugikan, kok sampai sebegitunya. Mohon dicek Kementerian Kesehatan RI kelakuan pegawainya di lapangan, makkasolang2, napandasa dasaki,” tulis Daeng Allo.
Menanggapi keluhan tersebut, Direktur RSUD Andi Djemma Masamba, dr. Nasrul, memberikan klarifikasi.
Ia menjelaskan bahwa tarif MCU telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara.
“Ini karena perbedaan Perda. Dalam penentuan tarif, acuan kami adalah Perda Luwu Utara. Kalau daerah lain membuat tarif yang berbeda, tentu itu menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Tarif ini sebenarnya sudah digunakan sejak beberapa waktu, termasuk tahun kemarin, jadi kami tidak berani mengubah aturan yang sudah ditetapkan dalam Perda,” ujar dr. Nasrul, kepada wartawan, Senin (6/10/25).
Lebih lanjut, dr. Nasrul menegaskan bahwa calon P3K yang merasa keberatan dapat melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit lain.
“Kalau ada yang mau melakukan pemeriksaan di daerah lain, tentu tidak masalah. Kami persilakan,” tambahnya.
Perbedaan tarif yang signifikan ini menimbulkan banyak kritik, terutama dari para calon P3K yang merasa terbebani.
Publik mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk meninjau kembali Perda yang menjadi dasar tarif, agar lebih sesuai dengan kemampuan masyarakat.
Kementerian Kesehatan RI juga diharapkan turun tangan untuk mengevaluasi standar biaya pemeriksaan kesehatan di berbagai daerah, guna memastikan kesetaraan dan keadilan, khususnya bagi calon P3K yang sedang memenuhi persyaratan administrasi. (**)