DaerahNews

Polisi Tangkap Dua Perempuan Pelaku Penipuan Rp 20 Juta, Ini Modusnya!

82
×

Polisi Tangkap Dua Perempuan Pelaku Penipuan Rp 20 Juta, Ini Modusnya!

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku tindak pidana penipuan. (Ist)

Kabarpublic.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengungkap kasus penipuan dan menangkap dua pelaku, Sida (47) dan Marlina (34), pada Jumat, 22 November 2024.

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Desa Karang-karangan dan Desa Baroa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Resmob, Aipda Ronald Effendi, S.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/693/IX/2023/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULSEL.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban, Muh. Nasir (50), seorang pegawai negeri sipil yang tinggal di Jl. Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Baca juga:  Survei Terbaru Pilwalkot Palopo: FKJ-Nur Unggul

“Kedua pelaku meminjam uang sebesar Rp20 juta dari korban dengan janji akan mengembalikannya dalam waktu satu bulan. Sebagai jaminan, mereka membuat surat kesepakatan. Namun, setelah beberapa bulan berlalu, uang tersebut tidak dikembalikan. Korban merasa tertipu dan melaporkan kejadian ini ke Polres Palopo,” ujar AKP Supriadi.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Resmob mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Pada pukul 16.00 WITA, tim bergerak menuju dua lokasi berbeda di Desa Karang-karangan dan Desa Baroa.

Baca juga:  Asyik Main Judi di Bulan Ramadan, Tiga Pria di Luwu Utara Diciduk Polisi

Kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Palopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi, Sida dan Marlina mengakui perbuatannya.

Mereka mengaku meminjam uang sebesar Rp20 juta dengan perjanjian pengembalian dalam satu bulan, namun tidak menepati kesepakatan tersebut.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak pidana penipuan yang merugikan masyarakat,” tegas AKP Supriadi.

Baca juga:  Pantau Harga Bahan Pokok, Pemkot Palopo Lakukan Operasi Pasar

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Palopo, dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman atau bertransaksi untuk menghindari modus penipuan serupa