Kabarpublic.com – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Luwu Utara untuk menyampaikan tujuh tuntutan terkait perlindungan hak masyarakat adat, Jumat (11/10/2024).
Salah satu tuntutan utama yang dibawa dalam aksi tersebut adalah pencabutan izin usaha pertambangan yang diberikan kepada PT. Citra Palu Mineral dan PT. Kala Arebamma di wilayah adat Seko dan Rampi.
“Kami juga menolak skema perhutanan sosial yang mencakup hutan kemasyarakatan, hutan desa, dan hutan tanaman rakyat yang masuk ke dalam wilayah adat,” ungkap Ketua AMAN, Irsal Hamid.
“Selain itu, kami menuntut agar aktivitas bank tanah di wilayah adat Seko ditiadakan,” sambunganya.
Irsal menegaskan, jika masyarakat menolak inventarisasi tanah ulayat serta permintaan pencabutan patok kehutanan di wilayah adat Rongkong.
“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Utara untuk percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat,” tegasnya.
Ketua AMAN Kecamatan Seko, Muhammad Afif, menjelaskan bahwa saat ini terdapat sembilan komunitas adat di wilayah Seko, di mana empat di antaranya merasa terancam.
Ancaman tersebut berkaitan dengan izin tambang Kalla Rebamma dan izin tambang Citra Palu Mineral.
Ia menambahkan bahwa masyarakat Seko tengah menghadapi masalah besar terkait bank tanah yang mengklaim seluas 25 ribu hektar tanah yang berada dalam wilayah empat hingga lima komunitas adat.
“Hal ini terjadi selama tiga dekade lamanya oleh PT. Seko Fajar, hingga menyebabkan kriminalisasi terhadap 14 orang yang menolak patok yang dipasang oleh bank tanah,” tuturnya.
Anggota DPRD Lutra, Karemuddin, menerima para demonstran dan menyatakan siap mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Kami akan berdiri bersama masyarakat Seko,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota DPRD Lutra lainnya, Topel, yang mewakili daerah pemilihan Rongkong, Seko, Sabbang, dan Sabbang Selatan.
Ia menyatakan keprihatinan atas kehadiran bank tanah di daerah Seko Fajar yang telah mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat.
“Kami siap menolak keras kehadiran bank tanah dan akan mengawal secara tertib untuk mencegah pengalihan tanah masyarakat menjadi tanah negara,” ujarnya. (**)