DaerahNewsPilihan Editor

Kesal Istrinya Diintip, Pria di Lutra Nekat Aniaya Tetangganya

85
×

Kesal Istrinya Diintip, Pria di Lutra Nekat Aniaya Tetangganya

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penganiayaan usai diamankan Polres Luwu Utara.

Kabarpublic.com – Unit Resmob Polres Luwu Utara mengamankan seorang pria berinisial MH (26) yang melakukan penganiayaan terhadap tetangganya.

Kejadian penganiayaan itu terjadi di depan Masjid Syuhada, di Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, pada Senin malam (30/9/2024)

Hal itu berawal ketika korban D sedang mengatur barang dagangannya sekitar pukul 23.50 WITA.

Namun, tiba-tiba pelaku MH mendekati korban dalam keadaan emosi langsung memukul korban menggunakan kursi besi.

Kursi yang digunakan itu juga mengenai kepala korban, sehingga menyebabkan korban merasa pusing dan langsung terjatuh.

Baca juga:  Diperkuat Tiga Atlet asal Luwu Utara, Tim Cricket Putri Sulsel Lolos ke Final PON 2024

Selain itu, korban juga mengalami luka robek pada bagian kepala akibat di hantam kursi oleh pelaku MH.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin menjelaskan jika penganiayaan ini diduga dipicu oleh rasa kesal pelaku yang menuduh korban mengintip istrinya pada saat tidur.

Merasa kesal pelaku yang tidak dapat mengendalikan emosinya melampiaskan kemarahannya secara brutal.

“Saya tidak tahan lagi melihat dia sering mengintip istri saya,” katanya, kepada wartawan.

Mendapat adanya laporan tersebut, unit resmob Polres Luwu Utara langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan MH.

Baca juga:  Akademisi Unanda Kritik Gakkumdu, Nilai Tidak Cermat Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Dari hasil penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa kursi besi yang digunakan pelaku untuk memukul korbannya.

“Pelaku sudah kami amankan di Polres Luwu Utara dan kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif penganiayaan ini,” jelas AKP Althof.

Saat ini, korban D tengah mendapatkan perawatan medis akibat luka di kepala yang dideritanya.

Sementara itu, pelaku MH harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum, dengan ancaman hukuman terkait tindak penganiayaan yang dilakukannya. (**)

Baca juga:  Miliki Sajam, Dua Remaja di Palopo Ditangkap Polisi