DaerahNewsPilihan Editor

Gasak Kotak Amal Masjid, Pemuda di Luwu Ditangkap Polisi

89
×

Gasak Kotak Amal Masjid, Pemuda di Luwu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian kotak amal masjid saat ditangkap Polisi di Luwu.

Kabarpublic.com – AK (24), warga Tadette, Desa Senga Selatan, Kabupaten Luwu ditangkap lantaran terlibat kasus pencurian Kota Amal di Masjid Nurul Huda, Kota Belopa, Minggu (15/09/2024).

Penangkapan terhadapa pelaku dipimpin langsung Kanit Resmob, Bripka Hamid Padang, bersama anggota Reskrim Polsek Belopa.

Pelaku diamankan di Kompleks Perumahan Graha Senga, berdasarkan rekaman CCTV Masjid Nurul Huda.

Perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu pengurus masjid datang untuk melaksanakan salat Subuh dan menemukan kotak amal dalam keadaan pecah dengan uang di dalamnya hilang.

Baca juga:  Luwu Utara Usulkan 1175 formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024

Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung, membenarkan kejadian tersebut jika pelaku telah membobol tiga kota amal masjid.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Belopa bersama barang buktinya,” katanya kepada awak media.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menjelaskan, saat dimintai keterangan, ‘AK’ mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain di wilayah Kabupaten Luwu.

Ia menyebut, lokasi yang menjadi sasaran pelaku termasuk Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Luwu dan sebuah kios di Desa Senga Selatan.

Baca juga:  8 Warga Larewa Luwu Dievakuasi, Dua Diantaranya Balita

“Dari aksi pelaku di Masjid Nurul Huda, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp415.000, yang merupakan sisa dari total uang sebesar Rp1.000.000 di dalam kotak amal,” sebut AKP Jody.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengman sejumlah barang bukti lainnya seperti uang, satu unit Handphone, charger iPhone.

“Selain itu juga kamera CCTV, jam tangan, gunting dan obeng yang merupakan hasil curian dari Kantor Dinas Pariwisata yang sebelumnya dibobol oleh pelaku,” terangnya.

Baca juga:  AgusWin Komitmen Kembalikan Kejayaan Kakao di Luwu

Atas perbutannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

“Untuk ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (**)