NasionalNewsPilihan Editor

Bawaslu Minta Warga Awasi Pilkada Serentak Tahun 2024

394
×

Bawaslu Minta Warga Awasi Pilkada Serentak Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
GEDUNG BAWASLU RI. (Foto : Int)

Kabarpublic.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengajak seluruh lapisan masyarakat melakukan pengawasan pemilihan kepala daerah.

Demikian dikatakan Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda dalam keterangannya, kepada Awak media, Rabu (11/9/2024)

Kata dia, pihaknya juga menunggu adanya laporan dari masyarakat soal adanya dugaan pelanggaran di Pilkada 2024.

“Kami berharap ibu bapak terlibat, minimal memberikan informasi kepada Bawaslu, jika melihat adanya dugaan pelanggaran tahapan pemilihan. Hal itu demi terwujudkan pemilihan yang Luber dan Jurdil,” katanya.

Baca juga:  Menteri Agama Bersama Sembilan Rektor PTKN Bahas Percepatan Alih Status

Dia menambahkan pemilu atau pesta demokrasi, merupakan bagian dari perwujudan kedaulatan rakyat. Sehingga harus dikawal oleh semua pihak.

“Pemilu atau pemilihan itu pestanya rakyat. Rakyat yang menentukan siapa yang akan dipilih. Untuk itu, mari kita bersama-sama melakukan pengawasan agar suaranya tidak diselewengkan,” tuturnya.

Tidak hanya itu, dia juga mengingatkan Bawaslu daerah agar berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah untuk memberikan akses kepada masyarakat terkait informasi mengenai pasangan calon (paslon) yang akan memimpin daerahnya kelak.

Baca juga:  Pj Wali Kota Palopo Akan Tindak Tegas ASN yang Tidak Netral di Pilkada Serentak

“Kepada Bawaslu Kota saya arahkan untuk menyampikan kepada KPU Kota agar membuka kanal-kanal informasi. Misalnya, program paslon itu bisa terinformasi kepada pemilih, agar mereka bisa memilih berdasarkan visi, misi, dan program bukan dengan yang lain,” jelas Herwyn.

Selain itu Herwyn juga meminta Bawaslu daerah untuk membuka akses kepada masyarakat dalam melihat rekam jejak paslon kepala daerah setempat.

“Dibuka juga akses informasi mengenai rekam jejak calon. Terkait dengan ini supaya saat memilih pemilih dapat menilai sesuai dengan visi, misi, program dan rekam jejak calon supaya rakyat pemilih diberikan hak untuk itu,” ujarnya. (**)

Baca juga:  KPU Tetapkan Jumlah DPT Sebanyak 6.680.807 Pemilih di Sulsel