Kabarpublic.com – Baru sekitar sejam usai melangsungkan pernikahan seorang pria berinisial MI (28) warga Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu ditangkap polisi.
Ia ditangkap dikediamannya lantaran terlibat kasus peredaran Obat yang tergolong Daftar G, Kamis, (01/08/2024).
Kasat Narkoba Luwu, Ipda Abdianto mengatakan jika pihaknya mendapat informasi pengiriman barang terlarang melalui jasa pengiriman.
“Informasi itu dari pihak Bea Cukai Kota Palopo, bahwa ada sebuah paket berisi obat jenis Tryhexyphenidil (THD) dan Tramadol melalui jasa pengiriman TIKI,” katanya.
Atas dasar tersebut sehingga Satresnarkoba Luwu langsung mendatangi kantor TIKI Belopa, yang terletak di Jl. Topoka, Belopa, Kabupaten Luwu.
Kata dia, paket itu tertera nomor penerima dan alamat, sehingga pihaknya langsung menuju ke alamat tersebut dengan menyamar sebagai kurir.
“Saat dihubungi penerima paket tersebut mengirimkan lokasi atau alamat lengkapnya melalui WhatsApp,” jelasnya.
Setelah tiba di lokasi, pihaknya langsung menyergap MI yang saat itu baru sekitar sejam usai melangsungkan pesta pernikahan.
Saat dilakukan interogasi terhadap MI, dirinya mengakui bahwa paket yang berisi obat golongan G tersebut adalah miliknya.
“Adapun barang tersebut ia pesan dari seseorang dari Kota Tangerang. Rencananya obat tersebut akan dijual kembali,” terangnya.
“MI juga mengakui menjual obat jenis Tryhexiphenidil (THD) dengan harga Rp.10.000 per tablet sedangkan Obat jenis Tramadol dijual seharga Rp.15.000 pertablet,” pungkasnya.
Saat ini pelaku dan barang buktinya berupa obat jenis Tryhexyphenidil (THD) 504 butir dan Tramadol 80 butir tablet telah diamankan Satresnarkoba Polres Luwu. (*)