Kabarpublic.com — Putriana Hamda Dakka atau yang dikenal sebagai Putri Dakka resmi melaporkan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri di Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran narasi tidak benar kepada wartawan yang dinilai mencemarkan nama baik Putri Dakka sebagai mantan calon anggota DPR RI Fraksi Nasdem untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan.
Narasi itu disebut memuat informasi hoaks dan berdampak pada reputasi serta posisi politik Putri Dakka.
Kasus ini mencuat di tengah proses pengisian jabatan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Nasdem untuk Dapil Sulsel.
Pihak Putri Dakka menilai dirinya menjadi sasaran black campaign bermuatan politis menjelang proses tersebut.
Dalam pemberitaan yang disebarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Putri Dakka disebut sebagai tersangka dalam dugaan pidana subsidi umrah.
Namun, berdasarkan fakta hukum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/866/VIII/2025/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 29 Agustus 2025, tidak terdapat peristiwa pidana yang dilaporkan atas nama Putri Dakka.
Sementara itu, seorang dokter sekaligus penggiat media sosial, Resti Apriani M Putriana, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/Ditkrimsus tertanggal 15 Januari 2026, dengan sangkaan Pasal 433 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Putri Dakka dikenal aktif menjalankan program sosial “Sedekah Jariyah Umroh Gratis” sejak 2022, yang menyasar masyarakat kurang mampu, imam masjid, guru ngaji, dan muazin.
Pada periode 2024–2025, ia tercatat membiayai program subsidi umrah dengan total nilai mencapai Rp6,94 miliar.
Dari total 370 peserta, dana yang diterima dari jamaah sebesar Rp5,9 miliar.
Dengan demikian, Putri Dakka memberikan subsidi langsung sekitar Rp1,2 miliar dari dana pribadinya.
Sebelumnya, pada 8 Mei 2025, pengacara Muchlis Mustafa, SH melaporkan Putri Dakka ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan atau penggelapan senilai Rp1,73 miliar.
Namun, menurut kuasa hukum Putri Dakka, laporan tersebut dapat dikategorikan sebagai pengaduan palsu dan persangkaan palsu.
Pasalnya, dana yang dipersoalkan terkait bisnis skin care telah dibayarkan satu tahun sebelumnya, dan pihak pelapor disebut telah menerima keuntungan sebesar Rp1,88 miliar.
Atas dasar itu, Putri Dakka berencana melaporkan pengacara tersebut beserta pihak yang diduga memerintahkannya ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Dalam keterangannya, Putri Dakka menekankan pentingnya kepatuhan hukum dan profesionalisme penyidik agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang (abuse of power) maupun kesesatan proses hukum (misbruik van recht process).
Ia merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Meski demikian, Putri Dakka menyatakan tetap menaruh kepercayaan penuh terhadap integritas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, dalam menangani perkara-perkara hukum secara objektif dan profesional. (Rls)







