DaerahHeadlineNews

Pemkab Luwu Terima LHP BPK, Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Keuangan

2
×

Pemkab Luwu Terima LHP BPK, Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Keuangan

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Luwu menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II .

Kabarpublic.com – Kabupaten Luwu menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyerahan LHP berlangsung di Ruang Auditorium Lantai II Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (15/1/2026).

LHP tersebut diterima langsung oleh Bupati Luwu, Patahudding, dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, disertai penandatanganan Berita Acara Serah Terima bersama Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali.

Bupati Luwu Patahudding yang mewakili Bupati Bone dan Enrekang menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah dilakukan.

Ia menegaskan bahwa BPK tidak hanya berperan sebagai lembaga pemeriksa, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  DPRD Palopo Sidak Kantor Damkar, Temukan Fasilitas Memprihatinkan

“Penyerahan LHP ini menjadi potret kinerja pemerintah daerah selama satu tahun terakhir. Bagi kami, hasil pemeriksaan ini merupakan instrumen evaluasi yang sangat berharga untuk menjawab tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas publik,” ujar Patahudding.

Ia menjelaskan, khusus bagi Pemerintah Kabupaten Luwu, pemeriksaan tersebut memiliki urgensi penting karena mencakup pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025. Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama pendapatan daerah yang berperan besar dalam mendukung kemandirian fiskal serta pembangunan daerah.

Melalui pemeriksaan tersebut, BPK dinilai telah membantu pemerintah daerah memetakan celah yang perlu diperbaiki serta sistem yang harus diperkuat, mulai dari digitalisasi, akurasi basis data wajib pajak, hingga kepatuhan terhadap regulasi teknis.

Baca juga:  Pendapatan Daerah Luwu Turun Rp89,5 Miliar, Sekda Tegaskan Infrastruktur Tetap Jadi Prioritas

Pemerintah Kabupaten Luwu menyatakan menerima seluruh hasil pemeriksaan sebagai dasar perbaikan sistem pengelolaan pendapatan daerah ke depan.

“Temuan dan rekomendasi kami pandang bukan sebagai kegagalan, melainkan sebagai peluang perbaikan. Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain itu, Pemkab Luwu berkomitmen melakukan perbaikan sistemik melalui evaluasi standar operasional prosedur, penguatan peran inspektorat sebagai auditor internal, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola keuangan daerah.

Penguatan kepatuhan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah juga menjadi fokus agar setiap pendapatan yang dipungut dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.

Baca juga:  Dhevy Bijak Dukung GPM Serentak, Komitmen Jaga Ketahanan Pangan di Luwu

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menyampaikan bahwa pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu Semester II Tahun 2025 telah dilaksanakan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Ia menegaskan komitmen BPK untuk terus mengawal pengelolaan anggaran negara dan daerah agar berjalan secara efisien, efektif, dan akuntabel.

“BPK berharap seluruh rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Di akhir kegiatan, Bupati Luwu menekankan pentingnya sinergi antara BPK, pemerintah daerah, dan DPRD dalam mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Ia berharap kerja sama dan komunikasi yang konstruktif tersebut dapat terus terjaga guna mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. ***