Kabarpublic.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Sulawesi Selatan, memusnahkan sejumlah barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Palopo, Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palopo.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Nomor: PRIN-1260/P.4.12/BPApa.1/12/2025. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Barang bukti tindak pidana narkotika yang dimusnahkan meliputi 27 gram sabu, 14.502 butir trihexyphenidyl (THD), serta 557 butir tramadol.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti tindak pidana umum lainnya berupa alat kontrasepsi dan pakaian dalam.
Untuk perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), Kejari Palopo juga memusnahkan barang bukti berupa samurai dan lesung kayu dengan cara dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Sinyo Redy Benny Ratag, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 28 perkara yang telah inkracht.
Rinciannya terdiri dari 21 perkara narkotika, empat perkara pidana umum lainnya, serta tiga perkara Oharda.
“Hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti dari 28 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Benny, kepada wartawan.
Dalam proses pemusnahan, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas.
Sementara itu, barang bukti berupa alat kontrasepsi, pakaian dalam, alat hisap sabu, tas, dompet, hingga sepatu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain pemusnahan barang bukti, Kejari Palopo juga melaksanakan penjualan langsung barang rampasan negara berupa telepon genggam.
Sebanyak 25 unit handphone, baik jenis Android maupun iPhone, dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp20 ribu hingga Rp2 juta.
Puluhan telepon genggam tersebut dibeli oleh masyarakat sekitar yang mengetahui adanya penjualan langsung di lokasi kegiatan.
Dari penjualan tersebut, Kejari Palopo memperoleh total uang sebesar Rp8,9 juta.
“Penjualan langsung barang rampasan dari perkara yang telah inkracht sebanyak 25 item. Total uang yang diperoleh sebesar Rp8,9 juta,” jelas Sinyo.
Ia menambahkan, seluruh hasil penjualan barang rampasan tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Palopo, Agus Susandi, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak lima kali.
“Selama 2025, sudah lima kali dilakukan pemusnahan barang bukti,” singkat Agus.
Dari seluruh kegiatan pemusnahan sepanjang tahun 2025, Kejari Palopo tercatat telah memusnahkan total 1.215 gram sabu. (**)







