Kabarpublic.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu memusnahkan ratusan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (16/12/2025).
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak lagi beredar maupun disalahgunakan, khususnya narkotika, obat-obatan terlarang, dan senjata tajam.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sepanjang periode Juli hingga Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan kewajiban jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ini bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Barang bukti wajib dimusnahkan agar tidak lagi dipergunakan untuk tindak pidana lain,” ujar Muhandas, kepada wartawan.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika dan obat-obatan terlarang.
Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 342,2834 gram yang dikemas dalam 86 sachet, 1.051 tablet trihexyphenidyl (THD), serta 1.385 butir tramadol.
Turut dimusnahkan sejumlah alat yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, seperti bong atau alat hisap, pireks, pipet, sachet kosong, timbangan digital, hingga korek api.
Selain narkotika, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti senjata tajam dan benda berbahaya lainnya, yakni tiga bilah parang, empat badik, satu pisau, serta sejumlah besi dan barang lain yang kerap digunakan dalam tindak pidana kekerasan.
Sebuah telepon genggam yang digunakan dalam aksi kejahatan turut dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender hingga tidak dapat digunakan kembali.
Obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara senjata tajam dan besi dipotong menggunakan mesin pemotong.
Menurut Muhandas, pemusnahan ini juga menjadi bagian dari penataan administrasi penanganan perkara pidana di Kejaksaan Negeri Luwu.
Dengan pemusnahan rutin, tumpukan barang bukti di gudang penyimpanan dapat dikurangi sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan.
“Kami ingin memastikan tidak ada barang bukti yang rawan disalahgunakan, terutama narkotika dan senjata tajam, yang tersisa terlalu lama di gudang,” katanya.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh perwakilan Kepolisian Resor Luwu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Belopa, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan putusan pengadilan.
Kejaksaan Negeri Luwu menargetkan tidak ada tunggakan penyelesaian perkara pidana hingga akhir 2025.
Pemusnahan barang bukti dinilai sebagai tahapan akhir yang krusial untuk memastikan setiap perkara yang telah diputus pengadilan benar-benar tuntas secara hukum dan administratif. (**)







