Kabarpublic.com – Pemerintah Kabupaten Luwu menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga masa depan generasi muda melalui kegiatan Sosialisasi Stop Pernikahan Usia Dini yang digelar di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Senin (8/12/2025).
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Luwu, H. Patahudding, dengan dihadiri perwakilan dari berbagai sekolah, di antaranya SMAN 1 Luwu, SMKN 2 Luwu, SMAN 7 Luwu, serta SMAN 12 Luwu.
Bupati menekankan bahwa pencegahan pernikahan usia anak bukan hanya program pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan masa depan remaja dari risiko sosial, kesehatan, hingga ekonomi yang dapat memengaruhi kualitas hidup mereka di masa depan.
“Pernikahan usia dini adalah isu serius yang membawa dampak besar, mulai dari putus sekolah, risiko kekerasan, komplikasi kesehatan bagi remaja perempuan, hingga memperkuat lingkaran kemiskinan antargenerasi. Hal ini tidak boleh terjadi di Kabupaten Luwu,” tegas Patahudding.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada TP-PKK Kabupaten Luwu, jajaran instansi terkait, serta seluruh pihak yang berperan aktif dalam program pencegahan pernikahan dini.
Ia berpesan kepada para pelajar agar menjaga pergaulan, lebih fokus belajar, dan mempersiapkan diri menjadi generasi berkualitas yang kelak turut membangun daerah.
“Kalian adalah calon penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Gunakan masa remaja untuk belajar dan mengasah potensi, bukan mengambil keputusan besar sebelum waktunya,” pesannya.
Selain itu, Bupati juga mengungkapkan rencana pembangunan Kampung Bahasa di Kabupaten Luwu yang akan menyediakan pembelajaran Bahasa Mandarin, Jepang, Inggris, dan Arab.
Ia turut mendorong penghafal Al-Qur’an agar terus mengembangkan kemampuan sebagai bekal masa depan yang gemilang.
Bahas Dampak, Aturan Hukum, dan Pencegahan Bersama
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kasmaruddin, turut memberikan pemaparan mengenai landasan hukum pernikahan usia anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan usia minimal pernikahan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Ia memaparkan berbagai risiko yang ditimbulkan akibat pernikahan usia dini, di antaranya: Risiko kehamilan dan persalinan yang berbahaya serta berpotensi memicu stunting, Ancaman putus sekolah, Ketidaksiapan ekonomi.
Kemudian Risiko kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian dan Ketidaksiapan mental dan psikologis.
“Pencegahan pernikahan dini harus dilakukan dari akar. Sosialisasi ini diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat bahwa pendidikan jauh lebih penting untuk masa depan anak-anak,” ujar Kasmaruddin.
Ketua TP-PKK Luwu, Hj. Kurniah Patahudding, menegaskan bahwa PKK akan terus hadir sebagai garda terdepan dalam edukasi masyarakat terkait isu pernikahan usia dini.
“Pernikahan dini merampas kesempatan anak untuk tumbuh optimal. PKK berkomitmen mendampingi masyarakat dan memberikan edukasi agar remaja dapat menentukan masa depan dengan bijak,” ucapnya.
Dua Materi Edukatif Hadir dalam Sosialisasi
Kegiatan ini menghadirkan dua materi utama:
“Stop Pernikahan Usia Dini: Menjaga Masa Depan, Menyelamatkan Generasi Bangsa” yang disampaikan oleh Muhlisa, Penyuluh Kementerian Agama Kabupaten Luwu
sementara untuk “Gizi Remaja dan Kesehatan Reproduksi” itu dipaparkan oleh Rahmawati dari Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam membangun tekad bersama untuk menghentikan praktik pernikahan usia dini di Kabupaten Luwu.
Pemerintah daerah, TP-PKK, sekolah, serta masyarakat luas diharapkan menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, serta mendukung tumbuh kembang generasi emas daerah.
Dengan sinergi dan edukasi berkelanjutan, Luwu optimis melahirkan generasi muda yang lebih cerdas, berdaya, dan berkarakter kuat untuk masa depan. (**)







