Kabarpublic.com – Seorang pria berinisial J, yang dikenal sebagai spesialis pencuri perhiasan emas, ditangkap polisi di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (21/10/2025) siang.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Arlinansius Allo Layuk, mengatakan pelaku diringkus oleh Tim Resmob Polres Tana Toraja di wilayah Kelurahan Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, setelah mencoba kabur membawa hasil curiannya.
“Pelaku J ditangkap saat berusaha kabur membawa hasil curiannya. Perhiasan berupa emas berhasil diamankan di dalam jok sepeda motor yang digunakannya,” ujar Arlinansius kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Menurut Arlinansius, sebelum ditangkap, pelaku lebih dulu melancarkan aksinya di Kelurahan Benteng Ambeso, Kecamatan Gandang Batu Sillanan.
Ia memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang kosong.
“Pelaku diketahui masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu samping, kemudian mengambil sejumlah perhiasan emas dan uang tunai dari dalam lemari,” jelasnya.
Polisi menyebut pelaku beraksi dengan cepat dan terencana. Setelah berhasil mengambil barang berharga, ia langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah disiapkannya.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 56 juta, terdiri atas perhiasan emas serta uang tunai yang disimpan di dalam lemari kamar,” tambah Arlinansius.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik seorang pria di sekitar wilayah Makale. Polisi kemudian menelusuri lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa emas serta uang tunai hasil curian disembunyikan di dalam jok sepeda motor,” terang Arlinansius.
Selain mengamankan barang bukti perhiasan emas dan uang tunai, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. J kemudian digelandang ke Mapolres Tana Toraja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa J merupakan warga Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, dan diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian perhiasan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Arlinansius.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (**)







