Kabarpublic.com – Kasus penganiayaan yang berujung maut mengguncang Dusun Mataram, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, pada Jumat (6/12/2024).
Seorang pria berinisial N (34) ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka serius di kepala dan akhirnya meninggal dunia keesokan harinya.
Korban ditemukan oleh ibunya, G (53), sekitar pukul 17.30 WITA di tepi sungai.
Kondisinya sangat memprihatinkan dengan darah mengalir dari telinga dan hidung serta pembengkakan di bagian belakang kepala.
Meski sempat dibawa ke RS Hikmah Sukamaju untuk mendapatkan perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu pagi (7/12/2024) pukul 06.30 WITA.
Ibunda korban mengungkapkan kesedihan mendalam atas kejadian ini.
“Saya sangat terpukul. Sejauh yang saya tahu, anak saya tidak memiliki masalah dengan siapapun,” ungkap G saat melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Unit Resmob Polres Luwu Utara bergerak cepat dan berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku di sebuah rumah di Dusun Tolangi, Kecamatan Sukamaju.
Para pelaku berinisial MD (20), AR (21), AM (19), MH (28), MT (26), RA (23), dan A (18).
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin.
Polisi juga menyita satu tongkat kayu berwarna hitam sebagai barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Ia menegaskan bahwa motif di balik tindakan keji ini masih dalam penyelidikan.
“Kami mengapresiasi gerak cepat Kasat Reskrim dan tim Resmob dalam menangani kasus ini. Kami berkomitmen untuk memastikan keadilan ditegakkan dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres. (*)