DaerahNewsPilihan Editor

69.726 Unit Rumah untuk MBR di Sulsel Telah Dibangun

19
×

69.726 Unit Rumah untuk MBR di Sulsel Telah Dibangun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Hunian Bersubsidi. (Int)

Kabarpublic.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Terutama dalam mendukung kemudahan akses hunian bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang), hingga akhir November 2024, sebanyak 69.726 unit rumah telah dibangun di Sulsel.

Pembangunan ini melibatkan 16 asosiasi pengembang, dengan kontribusi terbesar berasal dari Asosiasi REI (Real Estate Indonesia) sebanyak 34.084 unit, disusul oleh APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) sebanyak 17.623 unit, PI sebanyak 7.450 unit, HIMPERRA (Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat) sebanyak 6.346 unit, serta asosiasi lainnya.

Baca juga:  Tim Sar Gabungan Temukan Remaja Tenggelam di Sungai Jennae Pangkep

Untuk tahun 2024, hingga November, realisasi pembangunan mencapai 13.558 unit.

Dari jumlah tersebut, REI merealisasikan 6.410 unit, APERSI 3.681 unit, PI 1.429 unit, dan HIMPERRA 1.141 unit.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Sulsel, Andi Bakti Haruni, menyatakan bahwa pemerintah terus memfasilitasi pembangunan perumahan subsidi bagi MBR.

“Dinas Perkimtan telah memfasilitasi pembangunan perumahan subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 34.084 unit rumah,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung masyarakat dalam memperoleh hunian layak.

Baca juga:  Tim Sar Temukan Dua Warga Korban Banjir Luwu, Satu Diantaranya Bocah 5 Tahun

Selain itu, Pemprov Sulsel melalui Dinas Perkimtan juga menghadirkan layanan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan Kualifikasi Menengah (Serasi Peran), sesuai Permen PUPR Nomor 24/PRT/M/2018.

Hingga tahun 2024, tercatat lima pengembang telah mendapatkan sertifikasi tersebut.

“Adanya sertifikasi pengembang perumahan menjadi jaminan kompetensi dan legalitas pengembang sehingga proses pembangunan dan kualitas perumahan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya. (*).