DaerahHeadlineNewsPilihan Editor

4 ASN di Luwu Langgar Netralitas, KASN Surati Pj Bupati

105
×

4 ASN di Luwu Langgar Netralitas, KASN Surati Pj Bupati

Sebarkan artikel ini
Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Kabarpublic.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyurati Penjabat (Pj) Bupati Luwu untuk memberikan sanksi moral dan pembinaan terhadap 4 ASN yang melanggar Netralitas.

Dalam surat tersebut tercatat ada 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Luwu dinilai melanggar nilai dasar, kode etik dan kode perilaku pegawai ASN .

Adapun 4 orang ASN yang masuk dalam daftar terlapor masing-masing Kepala BKPSDM Luwu, A Muhammad Ahkam Basmin sebagai terlapor 1.

Kemudian Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kasmuddin sebagai terlapor 2, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Jumliana sebagai terlapor 3.

Dan yang ke 4 yang melanggar Netralitas ASN adalah Kepala Sekolah SMP 1 Kumila, Muhammad Fauzan sebagai terlapor 4.

Demikian dikatakan, Komisioner Bawaslu Luwu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Hasriani Baharuddin, kepada awak media, Selasa (13/8/2024).

Baca juga:  AgusWin Bagikan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pasar Belopa dan Larompong

Dia menyebut jika keempat ASN itu terbukti melanggar UU Nomor 20 tahun 2023 tentan Aparatur Sipil Negara.

“Sesuai surat KASN ke Pj Bupati Luwu yang di tembuskan ke Bawaslu sudah di berikan sanksi,” kata Hasriani.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Luwu, Sulaiman menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada 4 ASN tersebut.

“Surat KASN sudah kami terima dari KASN perihal pelanggaran netralitas ASN ada 4 yang terlapor dan kami sudah lakukan pemanggilan,” ucap Sulaiman.

Dalam surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut tertanggal 29 Juli 2024 dan ditandatangani Ketua KASN Agus Pramusinto.

Surat itu merekomendasikan kepada Pj Bupati Luwu selaku pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi moral kepada terlapor.

Baca juga:  Silaturrahim Kades se-Kabupaten, Pj Bupati Luwu Sampaikan 5 Program Pokok Diamanahkan Mendagri

Kemudian melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu dan melaporkan hasil tindak lanjut kepada KASN dalam waktu 14 hari kerja.

Diketahui, jika keempat ASN tersebut terbukti melanggar netralitas jelang Pemilihan Kepala daerah serentak tahun 2024.

Mereka tertangkap kamera melakukan foto bersama di acara penutupan kursus pelatihan pelatih berlisensi yang dilakukan di Kota Belopa.

Dalam foto tersebut, para peserta kursus pelatihan pelatih memakai baju bertulis “Kita ABM”, yang disinyalir akronim dari salah satu kandidat bakal calon Bupati Luwu yakni Arham Basmin Mattayang.

KASN telah melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen yang disampaikan oleh Bawaslu Luwu diperoleh informasi bahwa Bawaslu Luwu telah meminta keterangan kepada terlapor 4 melalui telepon sesuai dokumen laporan hasil pengawasan bawaslu Kabupaten Luwu nomor:019/PM.01.02/K.SN-09/07/2024.

Baca juga:  Pemancing Dilaporkan Hilang di Perairan Barru, Tim Sar Lakukan Pencarian

Bawaslu Luwu telah meminta keterangan kepada keempat terlapor sehingga ditemukan hasil bahwa A Muhammad Ahkam Basmin menjabat sebagai ketua PSSI Luwu sedangan Muhammad Fauzan sebagai wakilnya.

Muhammad Fauzan pun mengakui jika pada tanggal 15 Juli 2024, Asosiasi PSSI Luwu sedang melakukan penutupan kursus lisensi D diploma PSSI di Wisma Karmila, Kota Belopa.

Ia juga menerangkan, bahwa seluruh terlapor yakni A Muhammad Ahkam Basmin, Kasmuddin dan Jumliana hadir dalam acara tersebut.

Terkahir, dalam isi surat tersebut, Muhammad Fauzan peserta kursus lisensi mengenakan kaos bertulis Kita ABM yang merujuk pada Arham Basmin Mattayang. (**)