PALOPO, KABARPUBLIC.COM – Dua orang ditetapkan tersangka kasus pengadaan mobil bodong di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo.
Demikian dikatakan Kasi Intel Kejari Palopo, Siswandi kepada awak media, Kamis 25 April 2024.
Siswandi mengatakan keduanya ditetapkan menjadi tersangka yakni Mursalim selaku PPK dan Direktur CV Athaya, Sudarman yang merupakan rekanan pengadaan mobil bodong (tanpa BPKB dan STNK).
“Pemeriksaan dilakukan kurang lebih delapan jam, keduanya kami lakukan penahanan. Untuk penahanan, keduanya kami titip di Lapas Kelas IIA Palopo,” kata Siswandi.
Dia mengungkapkan jika keduanya telah merugikan negara dalam pengadaan lima unit kendaraan bodong untuk pegangkutan sampah DLH.
“Dari hasil audit yang dilakukan, adanya pengadaan lima unit mobil bodong tersebut kerugian negara hingga mencapai Rp 500 juta lebih,” sebutnya.
Atas perbuatanya, kedua orang tersangka tersebut dikenakan pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi.
“Pasal yang dikenakan terhadap keduanya, yakni pasal 2 dan 3 tentang korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara atau paling singkat 1 tahun penjara,” pungkasnya. (*)