Kabarpublic.com – Sebanyak 111 unit kendaraan dinas (Randis) jenis motor trail milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu dinyatakan tidak hadir dalam apel kendaraan yang digelar selama dua hari, yakni pada 29-30 April 2025.
Ketidakhadiran tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa Randis-Randis tersebut ‘hilang’ atau tidak diketahui keberadaannya.
Apel Randis khusus motor trail ini dilaksanakan oleh Bidang Aset Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu, sebagai bentuk pengawasan terhadap barang milik daerah.
Total target Randis trail yang seharusnya hadir dalam dua hari pelaksanaan apel berjumlah 234 unit, namun hanya 122 unit yang berhasil dikumpulkan. Artinya, sebanyak 111 unit Randis tidak hadir tanpa kejelasan.
Kepala Bidang Aset Daerah BKAD Luwu, Randi Eka Putra mengungkapkan bahwa pada hari pertama, Senin (29/4), hanya 37 unit dari 123 yang ditargetkan berhasil dikumpulkan dari 12 SKPD.
Sedangkan pada hari kedua, Selasa (30/4), dari 108 unit yang ditargetkan, hanya 73 unit yang berhasil dihadirkan dari 16 SKPD.
“Randis yang tidak hadir pada hari pertama sebanyak 77 unit, termasuk 6 unit yang pinjam pakai dan 4 unit ke KPH Luwu. Sementara pada hari kedua, 34 unit tidak hadir, termasuk 2 unit pinjam pakai,” jelas Randi, Kamis (1/5).
Data menunjukkan bahwa Sekretariat Daerah (Setda) Luwu merupakan instansi dengan jumlah Randis trail terbanyak, yakni 38 unit, namun hanya mampu menghadirkan 4 unit.
Dinas Kesehatan juga mencatat ketidakhadiran besar dengan hanya 5 dari 18 unit Randis yang hadir. Dinas PUTR dari 28 unit, hanya 15 yang hadir, dan BKAD sendiri hanya menghadirkan 4 dari 11 unit yang dimiliki.
Berbeda dengan Dinas Pertanian yang menunjukkan kinerja baik, dari 17 unit Randis yang dikuasai, 16 unit berhasil dikumpulkan dalam apel.
Menanggapi hal ini, Ketua Jaringan Pemuda Pemerhati Masyarakat Luwu (JP2ML), Ismail Ishak, menyatakan keprihatinannya dan mendesak pihak Inspektorat Luwu untuk turun tangan.
“Sebanyak 111 Randis trail yang tidak hadir berarti tidak jelas keberadaannya atau bisa disebut ‘hilang’. Jika tidak ditemukan, ini akan sangat merugikan Pemkab Luwu. BKAD patut diapresiasi karena berhasil mengungkap persoalan ini. Namun, harus segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat dengan membentuk tim investigasi, melibatkan Satpol PP dan SKPD terkait,” tegas Ismail. (*)